Description
Penulis : Zuleha, S.H., M.H.
xiv, 116 hlm.; Uk:15.5×23 cm
ISBN 978-602-453-020-4
Cetakan Juni 2017.
Fasilitas kami :
* Buku ORIGINAL
* Buku BARU
* Packing AMAN dan RAPI
* Garansi 100% Jika Produk Rusak/Cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI
Muatan materi dalam buku ini masih menempatkan aturan ketentuan umum (general rule) dalam buku I KUHP sebagai objek kajian utama yang tentu saja penyajian materi tersebut selain dilengkapi dengan teori-teori disertai pula dengan beberapa contoh-contoh kongkrit berupa kasus-kasus, sehingga bahan yang disajikan menjadi menarik, mudah untuk dipelajari dan dimengerti oleh siapa saja yang berminat untuk mengetahui dan memanfaatkan hukum pidana dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dibuatnya buku ini jelas tidak dapat dilepaskan dari tujuan Tri Darma Perguruan Tinggi khususnya di bidang pendidikan.
Sebagai hasil dari sebuah tulisan tentunya materimateri yang dikaji dan dianalisis didukung oleh berbagai pihak, oleh karena itu kekurangan atau kelemahan materi dalam buku ini selalu masih dimungkinkan untuk diperbaiki dengan harapan perbaikan itu menjadi bahan pertimbangan penulis dalam menghasilkan suatu karya ilmiah selanjutnya.
Sumber hukum pidana di Indonesia adalah undang-undang yaitu berdasarkan ketentuan dalam KUHP, yang menyatakan dalam Pasal 1 bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan yang telah ada.
Buku berjudul Dasar-dasar Hukum Pidana ini terdiri dari sepuluh bab, ditulis oleh Zuleha,S.H., M.H. Buku ini bermaksud mengidentifikasikan serta menguraikan perihal-perihal penting terkait dasar-dasar ketentuan hukum pidana, mengantarkan pembaca untuk memahami hukum pidana materiil dimulai dari asas-asas hukum sampai pada ketentuan gugurnya menuntut dan melaksanakan pidana.
Hukum pidana termasuk bidang hukum publik. Artinya hukum pidana mengatur hubungan antara warga dengan Negara dan menitikberatkan kepada kepentingan umum atau publik.
Reviews
There are no reviews yet.