Deepublish Buku Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh MK

Rp84.000

Buku Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
Penulis : M. Husnu Abadi Wira Atma Hajri
Penerbit Deepublish
xiv, 235 hlm.; Uk:14×20 cm
ISBN 978-602-401-988-4
Cetakan Maret 2017.

Sinopsis,

Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang putusannya final.

Pembentuk undang-undang, sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang-undang, tidak selalu berusaha mentaati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pokok masalah kajian ini adalah Pertama, Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK? Kedua, Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK?

Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini, baik berbentuk buku, jurnal, dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa. Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.

Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang-undang, parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang-undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun, ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK, putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi. Sampai kini, belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, dalam kasus pemuatan kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan MKRI.

Category:

Description

Buku Pemuatan Norma Hukum yang Telah Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
Penulis : M. Husnu Abadi Wira Atma Hajri
Penerbit Deepublish
xiv, 235 hlm.; Uk:14×20 cm
ISBN 978-602-401-988-4
Cetakan Maret 2017.

Sinopsis,

Konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar yang putusannya final.

Pembentuk undang-undang, sebagai sebuah lembaga politik yang menciptakan undang-undang, tidak selalu berusaha mentaati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Beberapa undang-undang ternyata memuat kembali norma-norma hukum yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pokok masalah kajian ini adalah Pertama, Apakah DPR dan Presiden dapat memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK? Kedua, Bagaimana konsekuensi hukum manakala DPR dan Presiden memuat kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan oleh MK?

Bahan hukum sekunder terdiri dari literatur yang berkaitan dengan studi ini, baik berbentuk buku, jurnal, dan tulisan ilmiah maupun perkembangan hukum dan politik yang disiarkan dalam berbagai media massa. Bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.

Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam beberapa proses pembentukan undang-undang, parlemen ternyata beberapa kali telah memuat norma undang-undang yang sebetulnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Namun, ketika norma dimaksud diajukan kembali pengujiannya kepada MK, putusan MK tetap menyatakan bahwa norma itu bertentangan dengan konstitusi. Sampai kini, belum ada putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya, dalam kasus pemuatan kembali norma undang-undang yang telah dibatalkan MKRI.

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.