Deepublish Buku Netralitas ASN dalam Pemilu Original – BW

Rp117.000

Buku ASN ??!! Netralitas ASN dalam Pemilu

Penulis:
Dr. Sarjiyati, S.H., M.H.
Anik Tri Haryani, S.H., M.Hum.
Bambang H. Sutrisno, S.Pd., M.Si.
Ukuran : x, 147 hlm, Uk: 15.5×23 cm
ISBN : 978-623-02-3663-1
Cetakan Pertama : November 2021
Hitam Putih
Penerbit Deepublish

Keunggulan Kami
1. 100 % Original
2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
3. Buku Ber ISBN
4. Packing Aman dan Rapih
5. Bergaransi

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam konteks penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam konteks melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum. Jika pelanggaran ASN tidak berkaitan dengan ketentuan undang-undang pemilu/pilkada maka Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran peraturan perundangan lainnya

Kategori:

Deskripsi

Buku ASN ??!! Netralitas ASN dalam Pemilu

Penulis:
Dr. Sarjiyati, S.H., M.H.
Anik Tri Haryani, S.H., M.Hum.
Bambang H. Sutrisno, S.Pd., M.Si.
Ukuran : x, 147 hlm, Uk: 15.5×23 cm
ISBN : 978-623-02-3663-1
Cetakan Pertama : November 2021
Hitam Putih
Penerbit Deepublish

Keunggulan Kami
1. 100 % Original
2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
3. Buku Ber ISBN
4. Packing Aman dan Rapih
5. Bergaransi

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Asas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri. Atas dasar itu wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam konteks penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam konteks melakukan pengawasan atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum. Jika pelanggaran ASN tidak berkaitan dengan ketentuan undang-undang pemilu/pilkada maka Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran peraturan perundangan lainnya

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.