Multi Level Marketing Syariah di Indonesia

Rp131.000

Buku Multi Level Marketing Syariah di Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syariah

Penulis: Dr. H. Asyura, M.H.I.
Leni Masnidar Nasution, S.P., M.E.I.
Imam Muhardinata, S.H.I., M.H.I. (Editor)
Ukuran : xii, 168 hlm, Uk: 15.5×23 cm
ISBN : 978-623-02-3377-7
Penerbit Deepublish
Cetakan Pertama : September 2021

Buku ini ditulis untuk menjawab kekosongan wilayah kajian pemikiran hukum Islam yang selama ini belum banyak dilakukan oleh para pemikir Islam. Meskipun usaha-usaha semacam itu sudah dilakukan, tetapi sebagian besarnya masih pada dataran permukaannya saja, dan belum banyak masuk pada wilayah epistemologi secara lebih mendalam. Upaya-upaya ilmiah masih sangat terbuka untuk mencari berbagai kemungkinan-kemungkinan utamanya yang menyangkut masalah hukum Islam baik pada masa Orde Baru maupun masa setelahnya.

Penelitian di dalam buku ini memiliki dua signifikansi yang bersifat teoretis dan praktis serta teori hukum Islam:

Teoretis, yakni untuk menambah khazanah ilmiah dalam tradisi keilmuan Islam dan korelasinya terhadap pemikiran hukum Islam masa Orde Baru dan setelahnya; menjadikan bahan untuk kegiatan-kegiatan lain yang bersifat akademik yang berkelanjutan dan menambah referensi pribadi dan lembaga akademik.
Praktis, yakni sebagai masukan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, ormas-ormas Islam, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam masalah ini.
Teori kajian hukum Islam.
Teori maqashid syariah menurut Asy-Syatibi dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu Maqshud asy-Syari dan Maqshud al-Mukallaf. Lebih lanjut, asy-Syatibi menjelaskan bahwa Maqshud Asy-syari terdiri dari empat bagian, yaitu pertama, tujuan Allah dalam menetapkan syariah; kedua, tujuan Allah dalam menetapkan syariahnya ini adalah agar dapat dipahami; ketiga, tujuan Allah dalam menetapkan syariah agar dapat dilaksanakan; dan keempat, tujuan Allah mengapa individu harus menjalankan syariah.

WhatsApp

Description

Buku Multi Level Marketing Syariah di Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syariah

Penulis: Dr. H. Asyura, M.H.I.
Leni Masnidar Nasution, S.P., M.E.I.
Imam Muhardinata, S.H.I., M.H.I. (Editor)
Ukuran : xii, 168 hlm, Uk: 15.5×23 cm
ISBN : 978-623-02-3377-7
Penerbit Deepublish
Cetakan Pertama : September 2021

Buku ini ditulis untuk menjawab kekosongan wilayah kajian pemikiran hukum Islam yang selama ini belum banyak dilakukan oleh para pemikir Islam. Meskipun usaha-usaha semacam itu sudah dilakukan, tetapi sebagian besarnya masih pada dataran permukaannya saja, dan belum banyak masuk pada wilayah epistemologi secara lebih mendalam. Upaya-upaya ilmiah masih sangat terbuka untuk mencari berbagai kemungkinan-kemungkinan utamanya yang menyangkut masalah hukum Islam baik pada masa Orde Baru maupun masa setelahnya.

Penelitian di dalam buku ini memiliki dua signifikansi yang bersifat teoretis dan praktis serta teori hukum Islam:

Teoretis, yakni untuk menambah khazanah ilmiah dalam tradisi keilmuan Islam dan korelasinya terhadap pemikiran hukum Islam masa Orde Baru dan setelahnya; menjadikan bahan untuk kegiatan-kegiatan lain yang bersifat akademik yang berkelanjutan dan menambah referensi pribadi dan lembaga akademik.
Praktis, yakni sebagai masukan kepada pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, ormas-ormas Islam, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam masalah ini.
Teori kajian hukum Islam.
Teori maqashid syariah menurut Asy-Syatibi dapat diklasifikasi menjadi dua, yaitu Maqshud asy-Syari dan Maqshud al-Mukallaf. Lebih lanjut, asy-Syatibi menjelaskan bahwa Maqshud Asy-syari terdiri dari empat bagian, yaitu pertama, tujuan Allah dalam menetapkan syariah; kedua, tujuan Allah dalam menetapkan syariahnya ini adalah agar dapat dipahami; ketiga, tujuan Allah dalam menetapkan syariah agar dapat dilaksanakan; dan keempat, tujuan Allah mengapa individu harus menjalankan syariah.

Additional information

Weight 300 g
Dimensions 23 × 16 × 2 cm