Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Nafkah Anak

Rp129.000

Buku Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Nafkah Anak di Indonesia
Penulis: Dr. M. Alpi Syahrin, S.H., M.H.
ISBN: 978-623-02-4705-7
Ukuran: x, 209 hlm, 15.523 cm
Tahun Terbit 2022
Penerbit Deepublish
Isi Kertas Hitam Putih
Persoalan nafkah anak pasca perceraian orang tua sering menjadi problem karena hak-hak anak ada yang dikesampingkan dan kurang terurus dengan serius, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pokok anak, yaitu pemeliharaan, pendidikan, tempat tinggal dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya. Dalam suatu pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi pada hakikatnya adalah suatu bentuk realisasi dari kewajiban salah satu pihak untuk memenuhi amar yang tercantum dalam putusan tersebut. Namun pada tataran kenyataannya dalam praktik di lapangan sering terjadi perlawanan dari pihak yang akan dieksekusi. Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak boleh ditunda pelaksanaannya, hanya perdamaianlah yang dapat menunda eksekusi. Eksekusi dilakukan untuk mengefektifkan suatu putusan menjadi suatu prestasi dan jika diperlukan bantuan dengan cara paksa melalui alat-alat negara. Tindakan secara paksa dilakukan adalah untuk melaksanakan putusan, karena para pihak atau salah satu pihak dalam putusan pengadilan tidak mau mentaatinya secara sukarela. Pada prosesnya, pelaksanaan suatu eksekusi selalu berjalan tidak sesuai, banyak halangan dan hambatan yang dijumpai sehingga dapat mengganggu proses eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

WhatsApp

Description

Buku Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Tentang Nafkah Anak di Indonesia
Penulis: Dr. M. Alpi Syahrin, S.H., M.H.
ISBN: 978-623-02-4705-7
Ukuran: x, 209 hlm, 15.523 cm
Tahun Terbit 2022
Penerbit Deepublish
Isi Kertas Hitam Putih
Persoalan nafkah anak pasca perceraian orang tua sering menjadi problem karena hak-hak anak ada yang dikesampingkan dan kurang terurus dengan serius, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pokok anak, yaitu pemeliharaan, pendidikan, tempat tinggal dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya. Dalam suatu pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi pada hakikatnya adalah suatu bentuk realisasi dari kewajiban salah satu pihak untuk memenuhi amar yang tercantum dalam putusan tersebut. Namun pada tataran kenyataannya dalam praktik di lapangan sering terjadi perlawanan dari pihak yang akan dieksekusi. Pada setiap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka telah melekat kekuatan eksekutorial. Eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak boleh ditunda pelaksanaannya, hanya perdamaianlah yang dapat menunda eksekusi. Eksekusi dilakukan untuk mengefektifkan suatu putusan menjadi suatu prestasi dan jika diperlukan bantuan dengan cara paksa melalui alat-alat negara. Tindakan secara paksa dilakukan adalah untuk melaksanakan putusan, karena para pihak atau salah satu pihak dalam putusan pengadilan tidak mau mentaatinya secara sukarela. Pada prosesnya, pelaksanaan suatu eksekusi selalu berjalan tidak sesuai, banyak halangan dan hambatan yang dijumpai sehingga dapat mengganggu proses eksekusi yang dilaksanakan oleh pihak pengadilan.

Additional information

Weight 300 g
Dimensions 23 × 16 × 2 cm