Buku Ajar Hukum Perjanjian – Siti Nur Azizah

Rp115.000

Buku Ajar Hukum Perjanjian
Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum.
Penerbit Deepublish
Kategori Buku Ajar
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-02-5844-2
Ukuran 15.523 cm
Halaman viii, 138 hlm
Tahun 2023

Kelebihan Produk di toko kami adalah
1. Buku Original
2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
3. Buku Ber ISBN
4. Packing Aman dan Rapih
5. Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku

Hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap dapat juga disimpulkan dari Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan: Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Pasal 1339 KUHPerdata ini menyatakan, bahwa para pihak dalam perjanjian terikat oleh: 1. Apa yang diperjanjikan; 2. Kepatutan/keadilan; 3. Kebiasaan; 4. Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata tersebut hukum perjanjian tertulis (KUHPerdata) terletak pada urutan terakhir. Hal ini berarti bahwa dalam hal tidak diatur dalam perjanjian atau tidak berlawanan dengan kepatutan/keadilan dan tidak diatur dalam hukum tidak tertulis (kebiasaan) barulah diterapkan ketentuan dalam undang-undang.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Pengertian Perjanjian ( Definisi, Pengertian , Hukum Kontrak di Indonesia)
SAyarat sahnya suatu Perjanjian menurut KUHPerdata
Pengertian Wanprestasi
Force Majeure
Klausula-Klausula dalam Perjanjian

WhatsApp

Description

Buku Ajar Hukum Perjanjian
Penulis Dr. Siti Nur Azizah, S.H., M.Hum.
Penerbit Deepublish
Kategori Buku Ajar
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-02-5844-2
Ukuran 15.523 cm
Halaman viii, 138 hlm
Tahun 2023

Kelebihan Produk di toko kami adalah
1. Buku Original
2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
3. Buku Ber ISBN
4. Packing Aman dan Rapih
5. Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku

Hukum perjanjian merupakan hukum pelengkap dapat juga disimpulkan dari Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan: Perjanjian-perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Pasal 1339 KUHPerdata ini menyatakan, bahwa para pihak dalam perjanjian terikat oleh: 1. Apa yang diperjanjikan; 2. Kepatutan/keadilan; 3. Kebiasaan; 4. Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1339 KUHPerdata tersebut hukum perjanjian tertulis (KUHPerdata) terletak pada urutan terakhir. Hal ini berarti bahwa dalam hal tidak diatur dalam perjanjian atau tidak berlawanan dengan kepatutan/keadilan dan tidak diatur dalam hukum tidak tertulis (kebiasaan) barulah diterapkan ketentuan dalam undang-undang.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:
Pengertian Perjanjian ( Definisi, Pengertian , Hukum Kontrak di Indonesia)
SAyarat sahnya suatu Perjanjian menurut KUHPerdata
Pengertian Wanprestasi
Force Majeure
Klausula-Klausula dalam Perjanjian

Additional information

Weight 300 g
Dimensions 23 × 16 × 2 cm