Description
Tanggung Jawab Advokat dalam Menjalankan Jasa Hukum kepada Klien
Penulis: Mohammad Nadzib Asrori
viii, 93 hlm.; Uk:15.5×23 cm
ISBN 978-602-475-837-0
Cetakan Pertama: Oktober 2018
Penerbit Deepublish
Hubungan antara advokat dan klien telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Dalam undang-undang tersebut, diuraikan hak-hak serta kewajiban-kewajiban advokat. Memang tidak diatur secara eksplisit hak-hak dan kewajiban klien, tetapi apa yang menjadi kewajiban
advokat merupakan hak klien dan hak advokat merupakan kewajiban klien.
Hubungan antara klien dengan advokatnya biasanya dituangkan dalam bentuk suatu kontrak. Kontrak ini menjelaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak serta lingkup kerja yang harus dilakukan oleh advokat. Di dalam kontrak tersebut juga bisa
diatur mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari antara klien dengan advokatnya, tentang uang jasa, dan kerugian yang mungkin ditanggung oleh klien.



