Perubahan Fungsi Tanah Wakaf

Rp85.500

Judul Lengkap : Buku Perubahan Fungsi Tanah Wakaf
Penulis : Ikhwani
Muhammad Iqbal
Najmuddin
ISBN : 978-623-209-317-1
Ukuran : xiv, 97 hlm, Uk: 15.5×23 cm
Cetakan : Maret 2019

Sinopsis :

Buku ini berjudul Perubahan Fungsi Tanah Wakaf
Menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41
tahun 2004 tentang Perwakafan. Dikalangan Imam Mazhab
terutama Imam Syfii tidak membolehkan perubahan fungsi<br />
tanah wakaf secara mutlak, namun Undang-undang Nomor<br />
41 Tahun 2004 tentang perwakafan memberikan ruang<br />
untuk melakukan perubahan fungsi tanah wakaf dengan<br />
persyaratan tertentu. Setelah berlakunya Undang-undang<br />
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terjadi pembaharuan<br />
di bidang perwakafan di Indonesia. Dalam Undang-undang<br />
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 40 dinyatakan<br />
bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:<br />
dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan,<br />
ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak<br />
lainnya. Selanjutnya pasal 41 dinyatakan: ketentuan<br />
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dikecualikan apabila<br />
harta wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk<br />
kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata<br />
Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan<br />
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari
at.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perubahan fungsi tanah wakaf menurut Imam Mazhab dan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan untuk
mengetahui implikasi hukumnya. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan
dalam penelitian adalah data perpustakaan berupa data
sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder di
kumpulkan melalui studi dokumen. Data-data yang
terkumpul dianalisis melalui analisis isi (contens analysis).

WhatsApp

Description

Judul Lengkap : Buku Perubahan Fungsi Tanah Wakaf
Penulis : Ikhwani
Muhammad Iqbal
Najmuddin
ISBN : 978-623-209-317-1
Ukuran : xiv, 97 hlm, Uk: 15.5×23 cm
Cetakan : Maret 2019

Sinopsis :

Buku ini berjudul Perubahan Fungsi Tanah Wakaf
Menurut Imam Mazhab dan Undang-undang Nomor 41
tahun 2004 tentang Perwakafan. Dikalangan Imam Mazhab
terutama Imam Syfii tidak membolehkan perubahan fungsi
tanah wakaf secara mutlak, namun Undang-undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang perwakafan memberikan ruang
untuk melakukan perubahan fungsi tanah wakaf dengan
persyaratan tertentu. Setelah berlakunya Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, terjadi pembaharuan
di bidang perwakafan di Indonesia. Dalam Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 40 dinyatakan
bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan,
ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak
lainnya. Selanjutnya pasal 41 dinyatakan: ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 dikecualikan apabila
harta wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syari
at.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
perubahan fungsi tanah wakaf menurut Imam Mazhab dan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan untuk
mengetahui implikasi hukumnya. Metode penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif. Data yang digunakan
dalam penelitian adalah data perpustakaan berupa data
sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Data sekunder di
kumpulkan melalui studi dokumen. Data-data yang
terkumpul dianalisis melalui analisis isi (contens analysis).

Additional information

Weight 300 g
Dimensions 23 × 16 × 2 cm