Description
Penulis : Dr. Victor Juzuf Sedubun, S.H., LL.M.
xii, 168 hlm.; Uk:20×29 cm
ISBN 978-602-401-698-2
Cetakan November 2016.
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis. Secara garis besar, isi buku ini adalah tentang tiga hal. Pertama, materi muatan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah tidak dicantumkan dalam rincian pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan kewenangan pembentukan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah kepada Pemerintah untuk mendapat penetapan. Penetapan penggunaan urusan sisa sebagai materi muatan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah merupakan bentuk pengawasan preventif.











