Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi (BW)

Rp179.000

Buku Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi
Penulis : Hamda Sulfinadia
Halaman : xii, 271 hlm, Uk: 17.525 cm
ISBN : 978-623-02-1046-4
Cetakan : Mei 2020
Sinopsis :
Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang bahwa perbuatan itu diatur oleh hukum. Begitu juga dengan perkawinan. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam UUP (Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dikeluarkan berdasarkan Inpres No 1 Tahun 1991. Walaupun UUP dan KHI usianya tidak muda lagi (45 tahun dan 28 tahun), namun masih ditemui pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman seseorang terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan berpengaruh terhadap sikap, perilaku, serta rasa keterikatan dan terdorong melakukannya demi hukum.

Buku ini menguraikan kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dengan memfokuskan pada lima kasus, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan, talak di luar Pengadilan Agama, kawin hamil karena zina yang diulang setelah anaknya lahir, istri menikah lagi selagi dalam ikatan perkawinan yang sah, dan perkawinan di bawah umur. Kemudian, buku ini juga menjelaskan hubungan indikator kesadaran hukum pelanggar hukum terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dan implikasi kesadaran hukum dari pelanggar hukum terhadap prospek peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tidak hanya itu, dalam buku ini juga diuraikan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, baik secara formal maupun non-formal dan peranan aturan adat atau sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum ternyata bisa membuat efek jera dan bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum.

WhatsApp

Description

Buku Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Studi
Penulis : Hamda Sulfinadia
Halaman : xii, 271 hlm, Uk: 17.525 cm
ISBN : 978-623-02-1046-4
Cetakan : Mei 2020
Sinopsis :
Kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang bahwa perbuatan itu diatur oleh hukum. Begitu juga dengan perkawinan. Di Indonesia, perkawinan diatur dalam UUP (Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dikeluarkan berdasarkan Inpres No 1 Tahun 1991. Walaupun UUP dan KHI usianya tidak muda lagi (45 tahun dan 28 tahun), namun masih ditemui pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman seseorang terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan berpengaruh terhadap sikap, perilaku, serta rasa keterikatan dan terdorong melakukannya demi hukum.

Buku ini menguraikan kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dengan memfokuskan pada lima kasus, yaitu perkawinan yang tidak dicatatkan, talak di luar Pengadilan Agama, kawin hamil karena zina yang diulang setelah anaknya lahir, istri menikah lagi selagi dalam ikatan perkawinan yang sah, dan perkawinan di bawah umur. Kemudian, buku ini juga menjelaskan hubungan indikator kesadaran hukum pelanggar hukum terhadap peraturan perundang-undangan tentang perkawinan dan implikasi kesadaran hukum dari pelanggar hukum terhadap prospek peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Tidak hanya itu, dalam buku ini juga diuraikan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, baik secara formal maupun non-formal dan peranan aturan adat atau sanksi adat yang diberikan kepada pelaku pelanggaran hukum ternyata bisa membuat efek jera dan bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum.

Additional information

Weight 300 g
Dimensions 23 × 16 × 2 cm