Buku Hukum Online Offline (HOO) – upasaka Gunawi – Deepublish

Rp171.000

Buku Hukum Online Offline (HOO)

Penulis: upsak Gunawi
ISBN: 978-623-02-4345-5
Ukuran: viii, 219 hlm, 15.523 cm
Tahun Terbit 2022
Penerbit Deepublish
Buku 100 % Original
Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
Buku Ber ISBN
Packing Aman dan Rapih
Bergaransi

Kebebasan disukai banyak orang, tetapi dunia yang terlalu bebas adalah bahaya, lihat kebebasan di dunia maya! Saat ini, hukum mengenai dunia maya cenderung sedikit atau kurang sehingga memberikan celah besar pada penurunan moralitas masyarakat. Tanpa hukum, apa artinya sebuah negara? Buku ini menjabarkan aturan atau hukum mengenai teknologi dan internet sedemikian rupa dari (pembahasan) 5 (poin) inti hukum ITE, antara lain: (1) teknologi, (2) internet, (3) akun, (4) e-money, dan (5) konten. Bisa dikenal sebagai Undang-Undang T (UUT). Lima kelompok ini yang dibahas.

Teknologi yang merusak, meskipun menguntungkan secara materi apalagi-tidak maka harusnya dilarang keras! Memiliki banyak kerugian, tetapi masih bisa ditangkal maka batasi. Teknologi yang merusak adalah VR, kemoterapi, dan sebagainya, dan yang dibatasi, seperti jaringan 5G (ZG). Negara pun harus memikirkan yang manual, jangan teknologi (digital) sana sini. Porsinya harus ditentukan, manual sekian persen, harus lebih banyak dibandingkan teknologi. Internet juga tidak boleh buka 24 jam, kecuali call center. Hanya buka pukul 7 pagi hingga 9 malam. Media sosial atau akun apa pun wajib didaftarkan ke kantor pemerintah. Secara offline, pelanggaran bila (secara) online.

Bitcoin atau uang crypto dan sejenisnya adalah uang palsu sehingga wajib dilarang! Sampai kiamat, uang demikian tetap palsu layaknya uang monopoli. M-banking rawan dibobol juga wajib dilarang. Untuk konten kreator sebenarnya sudah ada hukumnya bila membajak karya orang, tetapi masih pasal karet. Kita sempurnakan sebagaimana pada kasus teknologi, internet, akun, dan e-money (e-wallet dilarang keras).

Description

Buku Hukum Online Offline (HOO)

Penulis: upsak Gunawi
ISBN: 978-623-02-4345-5
Ukuran: viii, 219 hlm, 15.523 cm
Tahun Terbit 2022
Penerbit Deepublish
Buku 100 % Original
Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
Buku Ber ISBN
Packing Aman dan Rapih
Bergaransi

Kebebasan disukai banyak orang, tetapi dunia yang terlalu bebas adalah bahaya, lihat kebebasan di dunia maya! Saat ini, hukum mengenai dunia maya cenderung sedikit atau kurang sehingga memberikan celah besar pada penurunan moralitas masyarakat. Tanpa hukum, apa artinya sebuah negara? Buku ini menjabarkan aturan atau hukum mengenai teknologi dan internet sedemikian rupa dari (pembahasan) 5 (poin) inti hukum ITE, antara lain: (1) teknologi, (2) internet, (3) akun, (4) e-money, dan (5) konten. Bisa dikenal sebagai Undang-Undang T (UUT). Lima kelompok ini yang dibahas.

Teknologi yang merusak, meskipun menguntungkan secara materi apalagi-tidak maka harusnya dilarang keras! Memiliki banyak kerugian, tetapi masih bisa ditangkal maka batasi. Teknologi yang merusak adalah VR, kemoterapi, dan sebagainya, dan yang dibatasi, seperti jaringan 5G (ZG). Negara pun harus memikirkan yang manual, jangan teknologi (digital) sana sini. Porsinya harus ditentukan, manual sekian persen, harus lebih banyak dibandingkan teknologi. Internet juga tidak boleh buka 24 jam, kecuali call center. Hanya buka pukul 7 pagi hingga 9 malam. Media sosial atau akun apa pun wajib didaftarkan ke kantor pemerintah. Secara offline, pelanggaran bila (secara) online.

Bitcoin atau uang crypto dan sejenisnya adalah uang palsu sehingga wajib dilarang! Sampai kiamat, uang demikian tetap palsu layaknya uang monopoli. M-banking rawan dibobol juga wajib dilarang. Untuk konten kreator sebenarnya sudah ada hukumnya bila membajak karya orang, tetapi masih pasal karet. Kita sempurnakan sebagaimana pada kasus teknologi, internet, akun, dan e-money (e-wallet dilarang keras).

Reviews

There are no reviews yet.

Only logged in customers who have purchased this product may leave a review.