Buku Aspek Hukum dalam Ekonomi – Yusnedi Achmad

Rp155.000

Penulis : Yusnedi Achmad, S.H., M.Hum.
x, 289 hlm.; Uk:17.5×25 cm
ISBN 978-602-280-866-4
Cetakan Juni 2015.

Pengertian Hukum sangat luas karena ruang lingkup berlakunya hukum menyangkut di semua lapangan kehidupan. Di samping itu, hukum sifatnya abstrak atau tidak dapat ditangkap oleh pancaindra. Dalam kondisi seperti ini, akan sangat sulit bagi kita untuk membuat suatu pengertian yang begitu akurat dan benar. Namun, untuk sekadar memberikan pegangan bagi seseorang yang sedang mempelajari hukum, pengertian berikut ini bisa dijadikan rujukan.
1. Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
3. Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

  1. Menurut Prof. Dr. Veithzal Rivai, MBA.
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang oleh penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai.

20 in stock

Description

Penulis : Yusnedi Achmad, S.H., M.Hum.
x, 289 hlm.; Uk:17.5×25 cm
ISBN 978-602-280-866-4
Cetakan Juni 2015.

Pengertian Hukum sangat luas karena ruang lingkup berlakunya hukum menyangkut di semua lapangan kehidupan. Di samping itu, hukum sifatnya abstrak atau tidak dapat ditangkap oleh pancaindra. Dalam kondisi seperti ini, akan sangat sulit bagi kita untuk membuat suatu pengertian yang begitu akurat dan benar. Namun, untuk sekadar memberikan pegangan bagi seseorang yang sedang mempelajari hukum, pengertian berikut ini bisa dijadikan rujukan.
1. Keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
2. Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
3. Hukum merupakan keseluruhan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

  1. Menurut Prof. Dr. Veithzal Rivai, MBA.
    Hukum adalah keseluruhan peraturan yang oleh penguasa (masyarakat dan negara) sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang ingin dicapai.

Additional information

Weight 450 g
Dimensions 23 × 16 × 2 cm