Buku Asas – Asas Hukum Pidana -Lukman Hakim -ORIGINAL

Rp107.000

Judul: Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa
Penulis: Lukman Hakim
Ukuran : x, 120 hlm, Uk: 20×29 cm
ISBN : 978-623-02-0555-2
Cetakan Pertama : Januari 2020
Isi Kertas Hitam Putih
:
Mengenai pengertian hukum pidana secara umum, terdapat perbedaan dari para ahli hukum pidana di Indonesia. Namun sebagaimana ahli hukum pidana Roeslan Saleh1 mengutip pendapat dari Moeljatno, maka penulis juga mengambil pendapat dari Moeljatno di samping pendapat beliau tentang definisi hukum pidana cukup mewakili dari pendapat-pendapat ahli hukum pidana yang lain. Moeljatno mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: 2 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. 2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

20 in stock

Description

Judul: Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa
Penulis: Lukman Hakim
Ukuran : x, 120 hlm, Uk: 20×29 cm
ISBN : 978-623-02-0555-2
Cetakan Pertama : Januari 2020
Isi Kertas Hitam Putih
:
Mengenai pengertian hukum pidana secara umum, terdapat perbedaan dari para ahli hukum pidana di Indonesia. Namun sebagaimana ahli hukum pidana Roeslan Saleh1 mengutip pendapat dari Moeljatno, maka penulis juga mengambil pendapat dari Moeljatno di samping pendapat beliau tentang definisi hukum pidana cukup mewakili dari pendapat-pendapat ahli hukum pidana yang lain. Moeljatno mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: 2 1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut. 2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. 3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Additional information

Weight 450 g
Dimensions 23 × 16 × 2 cm