Deepublish Buku Restorative Justice Hukum Pidana Islam

Rp100.000

Buku Hukum ini berjudul Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal di Aceh”. Buku ini ditulis oleh Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H. dan Dr. Fuadi, S.H., M.H.. Diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Tahun 2022.

Restorative justice yang terkandung dalam teori hukum pidana Islam dan sebagian kecil telah menjadi kearifan lokal masyarakat Aceh. Dapat ditemukan bahasan lebih lanjut dalam buku ini bahwa Aceh sejak lama telah mempraktikkan restorative justice dalam menyelesaikan masalah termasuk tindak pidana berat.

Buku ini mencoba melihat kearifan local Aceh sebagai daerah istimewa di Indonesia, dalam menerapkan hukum pidana di mana lebih mendahulukan keseimbangan kepentingan atau dapat disebut restorative justice sebagaimana terdapat dalam teori pemidanaan Islam, inilah yang akan diuraikan dalam buku ini dengan mengacu sebagai acuan beberapa peraturan perundang undangan yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh diantaranya Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh Pasal 4 ayat (1) bahwa keistimewaan pertama adalah penyelenggaraan kehidupan beragama dilahirkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:

Bab 1 Prolog, Restorative Justice
Bab 2 Hukum Pidana Islam
Bab 3 Kearifan Berbasis Pidana Islam Sebagai Restorative Justice di Aceh

Spesifikasi
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-02-5822-0
Ukuran 15.523 cm
Halaman x, 114 hlm
Tahun 2022

Kelebihan Produk di toko kami adalah

  1. Buku Original
  2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
  3. Buku Ber ISBN
  4. Packing Aman dan Rapih
  5. Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku
Kategori:

Deskripsi

Buku Hukum ini berjudul Restorative Justice Hukum Pidana Islam Sebagai Kearifan Lokal di Aceh”. Buku ini ditulis oleh Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H. dan Dr. Fuadi, S.H., M.H.. Diterbitkan oleh Penerbit Deepublish Tahun 2022.

Restorative justice yang terkandung dalam teori hukum pidana Islam dan sebagian kecil telah menjadi kearifan lokal masyarakat Aceh. Dapat ditemukan bahasan lebih lanjut dalam buku ini bahwa Aceh sejak lama telah mempraktikkan restorative justice dalam menyelesaikan masalah termasuk tindak pidana berat.

Buku ini mencoba melihat kearifan local Aceh sebagai daerah istimewa di Indonesia, dalam menerapkan hukum pidana di mana lebih mendahulukan keseimbangan kepentingan atau dapat disebut restorative justice sebagaimana terdapat dalam teori pemidanaan Islam, inilah yang akan diuraikan dalam buku ini dengan mengacu sebagai acuan beberapa peraturan perundang undangan yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh diantaranya Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh Pasal 4 ayat (1) bahwa keistimewaan pertama adalah penyelenggaraan kehidupan beragama dilahirkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.

Buku ini terdiri dari beberapa pembahasan, diantaranya:

Bab 1 Prolog, Restorative Justice
Bab 2 Hukum Pidana Islam
Bab 3 Kearifan Berbasis Pidana Islam Sebagai Restorative Justice di Aceh

Spesifikasi
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-02-5822-0
Ukuran 15.523 cm
Halaman x, 114 hlm
Tahun 2022

Kelebihan Produk di toko kami adalah

  1. Buku Original
  2. Dicetak dan dikirimkan langsung oleh penerbit
  3. Buku Ber ISBN
  4. Packing Aman dan Rapih
  5. Garansi Uang Kembali atau Ganti Buku

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.