Buku Konstruksi Hukum Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Rp63.000

Buku Konstruksi Hukum Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Implementasi Dan Implikasinya Dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana)
Penulis : Jovita Pujiani Safitri
Halaman : xii, 122 hlm, Uk: 1420 cm
ISBN : 978-623-02-1236-9
Cetakan : Juli 2020
Sinopsis : Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap narapidana dan klien menuntut tingginya profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam pembuatan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) sebagai rekomendasi dalam pemberian hak narapidana. Penyusunan Litmas untuk pemberian hak Pembebasan Bersyarat dalam rangka mencapai integrasi sosial, Pembimbing Kemasyarakatan dihadapkan pada kondisi kekosongan hukum terkait keluarga yang menjadi Penjamin dalam usulan program Pembebasan Bersyarat. Pertama, tidak adanya batasan minimum usia pihak keluarga. Dua, tidak adanya batasan maksimum pihak keluarga diperbolehkan menjamin sejumlah narapidana. Tiga, belum diaturnya persoalan mengenai Penjamin yang berstatus Klien Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai aparatur penegak hukum sejatinya dapat membuat kebijakan dengan metode konstruksi hukum dalam menghadapi persoalan konkret terkait kedewasaan penjamin untuk bertindak sebagai penjamin yang dimuat di dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat Narapidana. Konstruksi hukum ini dilakukan untuk memberikan landasan teknis dalam memberikan rekomendasi disetujui/tidak disetujuinya usulan Pembebasan Bersyarat. Jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, khususnya dalam ranah pemasyarakatan terkait persyaratan pemberian Hak Pembebasan Bersyarat perlu dibentuk peraturan teknis yang mengatur batas seorang Penjamin (keluarga) boleh menjamin berapa narapidana.

Deskripsi

Buku Konstruksi Hukum Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan (Implementasi Dan Implikasinya Dalam Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana)
Penulis : Jovita Pujiani Safitri
Halaman : xii, 122 hlm, Uk: 1420 cm
ISBN : 978-623-02-1236-9
Cetakan : Juli 2020
Sinopsis : Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap narapidana dan klien menuntut tingginya profesionalitas Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam pembuatan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) sebagai rekomendasi dalam pemberian hak narapidana. Penyusunan Litmas untuk pemberian hak Pembebasan Bersyarat dalam rangka mencapai integrasi sosial, Pembimbing Kemasyarakatan dihadapkan pada kondisi kekosongan hukum terkait keluarga yang menjadi Penjamin dalam usulan program Pembebasan Bersyarat. Pertama, tidak adanya batasan minimum usia pihak keluarga. Dua, tidak adanya batasan maksimum pihak keluarga diperbolehkan menjamin sejumlah narapidana. Tiga, belum diaturnya persoalan mengenai Penjamin yang berstatus Klien Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan sebagai aparatur penegak hukum sejatinya dapat membuat kebijakan dengan metode konstruksi hukum dalam menghadapi persoalan konkret terkait kedewasaan penjamin untuk bertindak sebagai penjamin yang dimuat di dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat Narapidana. Konstruksi hukum ini dilakukan untuk memberikan landasan teknis dalam memberikan rekomendasi disetujui/tidak disetujuinya usulan Pembebasan Bersyarat. Jaminan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, khususnya dalam ranah pemasyarakatan terkait persyaratan pemberian Hak Pembebasan Bersyarat perlu dibentuk peraturan teknis yang mengatur batas seorang Penjamin (keluarga) boleh menjamin berapa narapidana.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.